Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. 1. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. 2. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;
  3. 3. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. 4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;
  5. 5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
  6. 6. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk: (SKCK 1 (satu) lembar; arsip 1 (satu) lembar; buku agenda I (satu) lembar; Kartu Tik 1 (satu) lembar).

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  5. e. Kasi Trantib memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  6. f. Lurah menandatangani berkas;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian kepada Pemohon;

Jika tidak ada gangguan akan selesai tepat waktu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan

2. Nomor Telepon 4. Melalui kotak saran

arangpucung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian"