Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. b. Fotokopi KTP;
  3. c. Fotokopi Kartu Keluarga;

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Tidak Mampu;
  5. e. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Tidak Mampu, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Tidak Mampu kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Tidak Mampu;
  6. f. Lurah memverifikasi berkas;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon.

Jika tidak ada gangguan akan selesai tepat waktu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan


2. Nomor Telepon 4. Melalui kotak saran

arangpucung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"