Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW; b. Fotokopi KTP; c. Fotokopi Kartu Keluarga;

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal; b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal; c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat; d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal; e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal; f. Lurah menandatangani berkas; g. Petugas mengarsip Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari RT dan RW; h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal kepada Pemohon.

1 MENIT PENGECEKAN BERKAS

10 MENIT PENGETIKAN FORMULIR

1 MENIT PENANDATANGANAN BERKAS OLEH PEJABAT

2 MENIT PENGISIAN BUKU TAMU DAN PENYERAHAN BERKAS


Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

a.     Langsung datang ke Kantor Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;

b.     Nomor Telepon 0281 – 630101tanjung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal