Suket Domisili Usaha

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW; b. Fotokopi KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun; c. Fotokopi Kartu Keluarga; d. Akta Pendirian badan usaha (jika diajukan oleh perusahaan atau badan usaha); e. SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha; b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha; c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat; d. Petugas melakukan proses input data dan mencetak Surat Keterangan Domisili Usaha; e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Domisili Usaha, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Domisili Usaha kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Domisili Usaha; f. Lurah menandatangani berkas; g. Petugas mengarsip Surat Pengantar Keterangan Domisili Usaha dari RT dan RW; h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili Usaha dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Domisili Usaha kepada Pemohon;

1 MENIT PENGECEKAN BERKAS

10 MENIT PENGETIKAN FORMULIR

2 MENIT PENANDATANGANAN BERKAS OLEH PEJABAT

2 MENIT PENGISIAN BUKU TAMU DAN PENYERAHAN BERKAS


Tidak dipungut biaya

Suket Domisili Usaha

a.     Langsung datang ke Kantor Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;

b.     Nomor Telepon 0281 – 630101tanjung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Suket Domisili Usaha