Surat Kematian

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW; b. Fotokopi KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun (Pelapor dan saksi); c. Fotokopi Kartu Keluarga; d. Surat Keterangan Kematian

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Kematian; b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Kematian; c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat; d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Kematian; e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Kematian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Kematian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Kematian; f. Lurah menandatangani berkas; g. Petugas mengarsip Surat Keterangan Kematian dari RT dan RW; h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Kematian kepada Pemohon

2 MENIT PENGECEKAN BERKAS

8 MENIT PENGETIKAN FORMULIR

3 MENIT PENANDATANGANAN BERKAS OLEH PEJABAT

2 MENIT PENGISIAN BUKU TAMU, REGISTER DAN PENYERAHAN BERKAS

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

a.     Langsung datang ke Kantor Kelurahan Tanjung Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;

b.     Nomor Telepon 0281 – 630101tanjung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Kematian