Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 067 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Blanko atau formulir permohonan Kartu Keluarga (F-1.06)
  3. KK yang lama
  4. Fotoccopy Akta Perkawinan/Surat Nikah/Akta Cerai
  5. Fotocopy Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK
  6. Fotocopy Surat Kelahiran dari Kelurahan bagi anggota yang baru lahir
  7. Fotocopy Akta Pengangkatan Anak
  8. Fotocopy Surat Keterangan ganti nama bila telah ganti nama
  9. Blanko atau formulir F-1.04 bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas menerima dokumen
  3. Veerifikasi dokumen
  4. Petugas Melakukan Registrasi
  5. Petugas melakukan proses input data
  6. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan atau Pejabat Lainnya Memverifikasi dan Membubuhkan Paraf
  7. Petugas Mengarsip Dokumen
  8. Petugas menyerahkan dokumen pada pemohon untuk di kecamatan atau Capil

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

a. Langsung Datang Ke Kantor Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Di Ruang Pelayanan

b. Nomor Telepon 0281643365

c. Buku Pengaduan

d. Melalui Kotak Saran

e. Melalui Email Kelurahan Purwokerto Wetan : purwokertowetan.purwokertotimur@gmail.com   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"