Surat Pengantar Nikah

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. b. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat calon pengantin pria dan wanita;
  3. c. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin pria dan wanita;
  4. d. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orang tua kandung calon pengantin pria dan wanita;
  5. e. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin pria dan wanita;
  6. f. Pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang warna biru 5 lembar (bagi yang menikah di KUA);
  7. g. Pas foto berdampingan ukuran 4x6 dengan latar belakang merah 5 lembar (bagi yang menikah di Capil);
  8. h. Surat Nikah orang tua Jika calon pengantin wanita anak ke-1;
  9. i. Materai 10.000 1 lembar;
  10. j. Surat Keterangan Sehat, Imunisasi, dan tes urine dari puskesmas;
  11. k. Surat persetujuan kedua calon pengantin;
  12. l. Surat tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun;
  13. m. Surat izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, apabila kedua orang tua calon pengantin meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  14. n. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia dengan ketentuan Undang undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas undang undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  15. o. Surat Ijin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia;
  16. p. Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang berkehendak beristri lebih dari seorang;
  17. q. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang melaksakan perceraian sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama;
  18. r. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat Lurah atau Kepala Desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati;
  19. s. Data Pendukung berupa kapan dan di mana pernikahan akan dilaksanakan.

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Nikah;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Nikah;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register NTCR dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Nikah;
  5. e. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Nikah, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Nikah kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Nikah;
  6. f. Lurah menandatangani berkas;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Pengantar Nikah dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Nikah dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Nikah kepada Pemohon;

Jika tidak ada gangguan maka akan selesai tepat waktu

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan

2. Nomor 3. Buku Pengaduan

5. E-mail kelurahan : karangpucung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"