Penjualan Produk Statistik

No. SK: 112/KPG Tahun 2024

  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
    3. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi PST http://pst.bps.go.id
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) melalui aplikasi PST
    5. Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang harus dipenuhi pada layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, surat perjanjian penggunaan data (SPPD), format, biaya, dan media)

  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik melalui aplikasi PST https://pst.bps.go.id lalu memilih Layanan “Penjualan”
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi (jika belum memiliki akun)
    3. Pengguna layanan login ke aplikasi PST
    4. Pengguna layanan membaca ketentuan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan
    5. Pengguna layanan memilih produk statistik yang akan diminta
    6. Pengguna layanan mengunggah/upload dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya
    7. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah/upload dengan permintaan pengguna layanan
    8. Petugas membuat dan mengirimkan invoice dan/atau contoh data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro kepada pengguna layanan
    9. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoice data mikro, contoh data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data mikro yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan
    10. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
    11. Petugas menyiapkan produk statistik yang dipilih pengguna layanan
    12. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai invoice melalui: a) Pembayaran via bank menggunakan kode billing sesuai invoice, jika pengguna layanan berdomisili di dalam negeri b) Transfer via bank ke rekening bendahara BPS, kemudian mengirimkan bukti pembayaran melalui aplikasi pelayanan, jika pengguna layanan berdomisili di luar negeri
    13. Pengguna layanan menandatangani kemudian mengirimkan dokumen perjanjian penggunaan data mikro yang ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat u.p. Pelayanan Statistik Terpadu Jl. RE Martadinata No. 10 Mamuju 91512
    14. Bendahara melakukan verifikasi bukti pembayaran yang diterima dari pengguna layanan yang berdomisili di luar negeri
    15. Bendahara membuat dan mengirimkan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan melalui aplikasi pelayanan
    16. Petugas mengirimkan produk statistik kepada pengguna layanan, selanjutnya pengguna layanan dapat mengunduh kuitansi dan produk statistik melalui aplikasi pelayanan
    17. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan melalui aplikasi pelayanan
    18. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta mengirimkan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
    19. Pengguna layanan mengisi survei kepuasan
    20. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Layanan dengan cara online a) Publikasi dalam format softcopy b) Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih c) Peta digital wilayah kerja statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan
                                    pada unit PST BPS Provinsi Sulawesi Barat

Website                      : Saran Pengaduan Online dan Rating Petugas 

                                     Layanan (SPATULA)

                                     http://s.bps.go.id/saran-pengaduan-sulbar

E-mail                         : bps.sulbar@bps.go.id

SMS/WhatsApp          : 0822-9338-2522

SP4N-LAPOR               : www.lapor.go.id, X/Twitter @lapor1708,

                                     Instagram @lapor1708, Facebook lapor1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store