Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: 112/KPG Tahun 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Layanan dengan cara kunjungan langsung a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Sulawesi Barat
    2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
    5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas
    6. Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi PST http://pst.bps.go.id
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik melalui aplikasi pelayanan
    4. Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy

  • 1) Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Provinsi Sulawesi Barat
    2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
    3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
    4. Pengguna layanan menuju meja layanan saat dipanggil petugas/mesin antrian
    5. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
    6. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
    7. Petugas memberikan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang perlu diisi oleh pengguna layanan
    8. Pengguna layanan menyampaikan surat dan dokumen formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik dalam format hardcopy atau softcopy yang ditujukan kepada: Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat u.p. Pelayanan Statistik Terpadu Jl.REMartadinataNo.10Mamuju91511 Email:bps.sulbar@bps.go.id
    9. Petugas mendampingi pengguna layanan melakukan perekaman formulir tersebut pada aplikasi PST
    10. Pengguna layanan mengirim formulir pada aplikasi PST dan dilakukan pemeriksaan oleh Walidata
    11. Petugasmelakukanpemeriksaandanverifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas
    12. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    13. Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    14. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan
    15. Pengguna layanan mengisi survei kepuasan
    16. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi PST https://pst.bps.go.id lalu memilih Layanan “Rekomendasi”
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi (jika belum memiliki akun)
    3. Pengguna layanan login ke aplikasi PST
    4. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi BPS sebagai referensi bagi kegiatan statistik yang akan dilakukan
    5. Pengguna layanan mengisi/merekam formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi PST
    6. Pengguna layanan mengirim formulir pada aplikasi PST dan dilakukan pemeriksaan oleh Walidata
    7. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas
    8. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    9. Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    10. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan
    11. Pengguna layanan mengisi survei kepuasan
    12. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 20 (duapuluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan

Tidak dipungut biaya

1. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; 2. Surat rekomendasi kegiatan statistik

Pengaduan Langsung     : Kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Provinsi Sulawesi Barat

Website                            : Saran Pengaduan Online dan Rating Petugas Layanan (SPATULA) 

                                            http://s.bps.go.id/saran-pengaduan-sulbar

E-mail                                : bps.sulbar@bps.go.id

SMS/WhatsApp                 : 0822-9338-2522

SP4N-LAPOR                   : www.lapor.go.id, X/Twitter @lapor1708, 

                                           Instagram @lapor1708, Facebook lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store