Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. b. Fotokopi KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun;
  3. c. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. d. Akta Pendirian badan usaha (jika diajukan oleh perusahaan atau badan usaha);
  5. SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data dan mencetak Surat Keterangan Domisili Usaha;
  5. e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Domisili Usaha, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Domisili Usaha kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Domisili Usaha;
  6. f. Lurah menandatangani berkas;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Pengantar Keterangan Domisili Usaha dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili Usaha dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Domisili Usaha kepada Pemohon;

Jika tidak ada gangguan, akan selesai tepat waktu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan

2. Nomor 3. Buku Pengaduan

5. E-mail kelurahan : karangpucung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Usaha"