Penerbitan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 07 Tahun 2022

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari RT dan diketahui oleh Ketua RW
  2. 2. Membawa KK Asli yang meninggal
  3. 3. Membawa Surat Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas
  4. 4. Membawa KTP Asli yang meninggal
  5. 5. Membawa fotocopy KTP Pelapor
  6. 6. Membawa fotocopy KTP Saksi meninggal (2)

  1. 1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar dari RT yang diketahui oleh Ketua RW, KK asli yang meninggal, KTP asli yang meninggal, surat nikah/akta nikah/ surat cerai, Surat Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesman, fotocopy KTP pelapor, dan 2 fotocopy KTP saksi kematian ke Kelurahan.
  2. 2. Berikan berkas lengkap yang sudah dibawa ke petugas.
  3. 3. Petugas akan memberikan pelayanan sesuai antrian.
  4. 4. Petugas akan memberikan pelayanan dengan memasukan data, lalu Anda akan diminta untuk mengecek data apakah sudah sesuai atau belum agar tidak terjadi salah pencetakan.
  5. 5. Apabila data sudah benar, maka Anda akan diminta untuk menandatangi berkas.
  6. 6. Setelah itu petugas akan meminta tanda tangan dari Lurah.
  7. 7. Setelah mendapat tanda tangan dan cap Kelurahan, berkas bisa langsung dibawa ke Kecamatan.

Apabila dilaksanakan dalam waktu dan kondisi normal serta persyaratan telah terpenuhi.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kematian "