Layanan Informasi Melalui Jalur PPID

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. a. Bukti identitas diri WNI Pemohon (KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari UPT dinas instansi setempat yang sah).
  2. b. Bukti pengesahan badan hukum Pemohon (apabila Pemohon merupakan badan hukum Indonesia).
  3. c. Dalam hal Pemohon merupakan perseorangan yang mewakili orang perseorangan/kelompok orang: 1) Bukti identitas diri WNI Pemohon, 2) Surat kuasa khusus bermaterai cukup, dan 3) Bukti identitas diri WNI Pemberi Kuasa.
  4. d. Dalam hal Pemohon merupakan Badan Hukum Indonesia yang mewakili orang perseorangan/kelompok orang: 1) Bukti pengesahan badan hukum Pemohon, 2) Surat kuasa khusus bermaterai cukup, 3) Bukti identitas diri WNI pemberi kuasa, dan 4) Bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum Penerima Kuasa.
  5. Dalam hal Pemohon merupakan perseorangan yang mewakili badan hukum: 1) Bukti identitas diri WNI Pemohon, 2) Surat kuasa khusus bermaterai cukup, 3) Bukti pengesahan badan hukum Pemberi kuasa, dan 4) Bukti identitas diri perwakilan badan hukum Pemberi Kuasa.
  6. f. Dalam hal Pemohon merupakan badan hukum yang mewakili badan hukum: 1) Bukti pengesahan badan hukum Pemohon, 2) Surat kuasa khusus bermaterai cukup, 3) Bukti pengesahan badan hukum Pemberi Kuasa, 4) Bukti identitas diri perwakilan badan hukum yang menandatangani Pemberi Kuasa, 5) Bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum Penerima Kuasa.

  1. a. LPDP menerima permintaan informasi publik yang ditujukan kepada PPID atau Direktur Keuangan dan Umum selaku PPID Tingkat II LPDP Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan menggunakan dasar Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui laman eppid.kemenkeu.go.id, aplikasi mobile m-PPID, surat fisik ditujukan kepada PPID Tingkat I Setjen Gedung Djuanda II Lantai 3, Jn. Dr. Wahidin Raya No.1 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710 dan surat elektronik ppid.setjen@kemenkeu.go.id. (detil akan di share pihak PPID)
  2. b. LPDP menerima permintaan informasi publik dari PPID Kemenkeu dan/atau PPID Tk.I Setjen kemudian melakukan verifikasi atas permintaan informasi publik. Jika melalui PPID tingkat LPDP perlu ada verifikasi identitas pemohon
  3. c. LPDP memberikan tanggapan kepada PPID Tk.I Setjen dan hasil tanggapan akan diinformasikan ke pemohon informasi maksimal 17 hari kerja sejak permintaan informasi publik diterima.
  4. d. *Pemohon akan mendapatkan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  5. e. Jika pemohon informasi tidak puas dan mengajukan keberatan atas tanggapan yang diberikan, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diberikan tanggapan.
  6. f. Tanggapan atas keberatan dari atas atasan PPID akan diinformasikan kepada pemohon informasi maksimal 30 hari kerja.
  7. g. Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan yang diberikan, maka pemohon informasi dapat mengajukan sengketa maksimal 14 hari kerja.

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2487.6" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica} </style>

10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Ketersediaan Informasi Publik

<meta charset="utf-8" />

BANTUAN

a.   Telepon:

    1)   134 (untuk sambungan dalam negeri)

    2)   +622123507011 (untuk sambungan luar negeri)

b.   Whatsapp: +6281310004134

c.    Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

d.   Website: menu “Hubungi Kami” pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)

e.    Fitur Live Chat pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)


PENGADUAN

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan

a.   Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

b.   Website: www.wise.kemenkeu.go.id

Layanan Pengaduan Nasional

Website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id / kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Melalui Jalur PPID"