Pindah keluar antar Desa/Kota/Kab/Provinsi;

No. SK: 07 Tahun 2022

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari RT dan diketahui oleh Ketua RW
  2. 2. Membawa KK asli yang pindah
  3. 3. Membawa foto berwarna asli ukuran 4x6
  4. 4. Membawa KTP asli yang pindah
  5. 5. Membawa surat cerai/akta nikah

  1. 1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar dari RT yang diketahui oleh Ketua RW, Kartu Keluarga (KK) Asli yang pindah, foto berwarna asli ukuran 4x6, KTP asli yang pindah, dan surat cerai/akta nikah ke Kelurahan.
  2. 2. Berikan berkas lengkap yang sudah dibawa ke petugas.
  3. 3. Petugas akan memberikan pelayanan sesuai antrian.
  4. 4. Petugas akan memberikan pelayanan, lalu Anda akan diminta untuk mengecek data apakah sudah sesuai atau belum agar tidak terjadi salah pencetakan.
  5. 5. Apabila data sudah benar, maka Anda akan diminta untuk menandatangi berkas.
  6. 6. Setelah itu petugas akan meminta tanda tangan dari Lurah atau yang mewakili.
  7. 7. Setelah mendapat tanda tangan dan cap Kelurahan, berkas bisa langsung dibawa ke Kecamatan untuk melakukan.

Apabila dilaksanakan dalam waktu dan kondisi normal serta persyaratan telah terpenuhi.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah keluar antar Desa/Kota/Kab/Provinsi;

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah keluar antar Desa/Kota/Kab/Provinsi;"