No. SK: 07 Tahun 2022
Apabila dilaksanakan dalam waktu dan kondisi normal serta persyaratan telah terpenuhi.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pindah keluar antar Desa/Kota/Kab/Provinsi;
Melalui Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store