Pelayanan Penerangan dan Penyuluhan Hukum

No. SK: KEP-1A/M.4.10/Cs.2/01/2024

  1. Masyarakat, Pemohon berasal dari Kementerian, Lembaga Pemerintah, Non Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD/BUMDES, Organisasi Masyarakat, Sekolah Dasar (SD)/sederarat, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama (SLTP)/sederajat, Sekolah Menengah Lanjutan Atas (SLTA)/sederajat, Perguruan Tinggi, Komite Sekolah pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi
  2. Surat permohonan Narasumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Narasumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta
  2. Pimpinan memberikan disposisi ke Kasi untuk dilaksanakan, Kasi memberikan disposisi kepada Kasi/Pemeriksa/Kasubbag atau Jaksa Fungsional untuk ditindaklanjuti
  3. Kasi/Pemeriksa/Kasubbag atau Jaksa Fungsional menerima disposisi Kasi untuk ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan dari pemohon
  4. Pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Narasumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta;
  2. Pimpinan memberikan disposisi ke Kasi untuk dilaksanakan, Kasi memberikan disposisi kepada Kasi/Pemeriksa/Kasubbag atau Jaksa Fungsional untuk ditindaklanjuti;
  3. Kasi/Pemeriksa/Kasubbag atau Jaksa Fungsional menerima disposisi Kasi untuk ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan dari pemohon;
  4. Pelaksanaan kegiatan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum kepada instansi maupun masyarakat

  1. Website : https://www.lapor.go.id/
  2. Website : https://kejari-yogyakarta.kejaksaan.go.id
  3. Instagram : kejariyogyakarta
  4. Nomor Pengaduan (WA) 0895335555758
  5. Petugas Informasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia layanan melalui WhatsApp (WA) 0895335555758