Pengajuan Izin Magang/Post Doctoral

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. Surat pernyataan izin magang pasca studi;
  2. Surat penawaran internship atau magang dari institusi;
  3. Surat keterangan manfaat magang pascastudi yang menjawab pertanyaan di bawah secara poin per poin, yaitu: 1) Relevansi program internship/magang dengan studi yang diambil; 2) Manfaat program internship/magang untuk pengaju; 3) Manfaat program internship/magang untuk negara; 4) Relevansi program internship/magang dengan essay pada saat mendaftar beasiswa LPDP; 5) Rencana karir pengaju di Indonesia setelah menyelesaikan program internship/magang; dan 6) Institusi/perusahaan yang akan dituju setelah program internship/magang selesai (jika ada).

  1. a. Alumni penerima beasiswa mengajukan izin magang pasca studi melalui aplikasi tiket bantuan LPDP (https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/);
  2. b. Alumni penerima beasiswa melengkapi dokumen dokumen persyaratan pengajuan izin magang pasca studi;
  3. c. Setelah dokumen lengkap dan sesuai, pelaksana mengirimkan nota dinas pengajuan izin magang pasca studi;
  4. d. Setelah pengajuan izin magang pasca studi disetujui oleh Direktur Utama LPDP, pelaksana mengirimkan Letter of Consent (LoC) Magang Pasca studi;
  5. e. LoC yang telah ditandatangani oleh Direktur Beasiswa LPDP selanjutnya dikirimkan kepada pengaju (alumni penerima beasiswa LPDP) melalui aplikasi tiket bantuan.

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

SLA (Service Level Agreement) maksimal 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Letter of Consent (LoC) untuk magang pascastudi yang merupakan surat keterangan/surat izin dari LPDP yang menyatakan bahwa alumni penerima beasiswa diizinkan untuk melaksanakan magang pascastudi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh LPDP.

<meta charset="UTF-8" style="font-size: 12px;" />

BANTUAN

a.   Telepon:

1)   134 (untuk sambungan dalam negeri)

2)   +622123507011 (untuk sambungan luar negeri)

b.   Whatsapp: +6281310004134

c.    Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

d.   Website: menu “Hubungi Kami” pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)

e.    Fitur Live Chat pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)


PENGADUAN

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan

a.   Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

b.   Website: www.wise.kemenkeu.go.id

Layanan Pengaduan Nasional

Website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Informasi dan Bantuan: bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id / kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Izin Magang/Post Doctoral"