Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: Nomor 11 Tahun 2022

  1. 1) Laporan Pengaduan Masyarakat
  2. 2) Disposisi Pimpinan
  3. 3) Surat Tugas Inspektur

  1. 1) Menelaah data laporan pengaduan dari Masyarakat/OPD 2) Diserahkan ke OPD terkait 3) Apabila data valid dapat ditindak lanjuti untuk dilakukan pemeriksaan 4) Pembuatan Surat Tugas 5) Melakukan Pemanggilan / mendatangi kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam bentuk BAP 6) Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat kepada Inspektur 7) Melaporkan hasil pemeriksaan pengaduan kepada Bupati Agam

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektoratkabagam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"