Standar Pelayanan Pemeriksaan Khusus Ijin Perceraian

No. SK: Nomor 11 Tahun 2022

  1. 1) Surat pengajuan permohonan perceraian
  2. 2) Surat Tugas Inspektur

  1. 1) Menelaah data 2) Pembuatan surat tugas TIM 3) Memanggil/mendatangi yang bersangkutan dan atau pihak pihak yang terkait untuk dimintai keterangan dalam bentuk BAP 4) Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan khusus perceraian kepada Inspektur 5) Melaporkan hasil pemeriksaan khusus perceraian kepada Bupati 6) Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan khusus perceraian kepada Bupati Agam melalui ke BKPSDM

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Perceraian

Kotak Saran Inspektorat Kabupaten Agam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektoratkabagam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Khusus Ijin Perceraian"