Pelayanan Pos Pengaduan Masyarakat (PPM)

No. SK: KEP-1A/M.4.10/Cs.2/01/2024

  1. Masyarakat umum sekitar Kota Yogyakarta
  2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS)
  3. Membuka topi dan kacamata hitam

  1. Tamu yang datang ke POS Pengaduan Masyarakat ; ; ; .
  2. Tamu akan disambut oleh petugas POS dengan tiga slogan 3 S “Senyum, Salam dan Sapa”, Sugeng Rawuh, Menopo Ingkang Saged Kulo Bantu dan kemudian akan ditanyakan maksud ataupun keperluannya
  3. Petugas POS meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke Buku Tamu dan mengambil foto tamu
  4. Petugas POS memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di POS
  5. Setelah konsultasi selesai, Petugas POS mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan
  6. Petugas Pelayanan POS Pengaduan Masyarakat wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor, “Matur Nuwun Awit Kerawuhanipun”

  1. Tamu yang datang ke POS Pengaduan Masyarakat;
  2. Tamu akan disambut oleh petugas POS dengan tiga slogan 3 S “Senyum, Salam dan Sapa”, Sugeng Rawuh, Menopo Ingkang Saged Kulo Bantu dan kemudian akan ditanyakan maksud ataupun keperluannya;
  3. Petugas POS meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke Buku Tamu dan mengambil foto tamu;
  4. Petugas POS memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di POS;
  5. Setelah konsultasi selesai, Petugas POS mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan;
  6. Petugas Pelayanan POS Pengaduan Masyarakat wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor, “Matur Nuwun Awit Kerawuhanipun”.

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi

  1. Website : https://www.lapor.go.id/
  2. Website : https://kejari-yogyakarta.kejaksaan.go.id
  3. Instagram : kejariyogyakarta
  4. Nomor Pengaduan (WA) 0895335555758
  5. Petugas Informasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia layanan melalui WhatsApp (WA) 0895335555758