No. SK: Nomor 11 Tahun 2022
Hari Kerja
Tidak dipungut biaya
Surat kesediaan sebagai narasumber disertai dengan surat penunjukan/penugasan dan materi paparan yang akan disampaikan sesuai dengan permintaan pengguna layanan
1) Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Agam Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4 Telepon (0752) 76309 Faximile (0752) 66310d. Kotak saran.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store