Standar Pelayanan Narasumber atau Pendampingan

No. SK: Nomor 11 Tahun 2022

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis perihal permintaan nara sumber/ pendampingan dengan menjelaskan materi (Term of reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan yang ditujukan ke Inspektur Kabupaten Agam Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4 Telepon (0752) 76309 Faximile (0752) 66310 Lubuk Basung 26415;
  2. Pemohon dapat datang langsung ke Inspektorat Kabupaten Agam Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4 Lubuk Basung, menunjukkan identitas, mengisi buku tamu dan menyampaikan surat permohonan tertulis perihal permintaan nara sumber/ pendampingan yang menjelaskan materi (Term of reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan
  3. Tersedianya pejabat/petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  1. 1) Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber/pendampingan dengan menjelaskan materi (Term of reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Agam; 2) Inspektur mendisposisikan surat permohonan kepada Pejabat/pegawai yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan atau secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber; 3) Informasi terkait kesediaan menjadi narasumber/pendampingan disampaikan kepada pemohon secara tertulis atau langsung; 4) Pejabat/pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber/pendamping mempersiapkan dan menyampaikan materi sesuai yang diperlukan

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat kesediaan sebagai narasumber disertai dengan surat penunjukan/penugasan dan materi paparan yang akan disampaikan sesuai dengan permintaan pengguna layanan

1)   Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Agam Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4 Telepon   (0752)   76309   Faximile   (0752)   66310d.  Kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektoratkabagam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Narasumber atau Pendampingan"