Penjualan Produk Statistik

No. SK: 0117001/36/KPG TAHUN 2024

  1. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan.
  2. Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta.
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilkerstat) melalui aplikasi pelayanan.
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
  5. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD.

  1. Pengguna layanan mengakses layanan penjualan produk statistik melalui aplikasi pelayanan pst.bps.go.id.
  2. Pengguna layanan melakukan registrasi.
  3. Pengguna layanan memilih produk statistik yang akan diminta.
  4. Pengguna layanan melengkapi formulir permintaan yang harus dipenuhi berkaitan dengan jenis produk.
  5. Khusus layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna layanan mengisi abstraksi penggunaa data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data.
  6. Khusus layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, petugas memverifikasi kesesuaian isian abstraksi dengan permintaan pengguna layanan.
  7. Petugas menyiapkan produk statistik yang dipilih pengguna layanan.
  8. Petugas membuat dan mengirimkan invoice dan/atau contoh data untuk data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat kepada pengguna layanan.
  9. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap: a. invoice; b. contoh data dan dokumen perjanjian penggunaan data yang diterima untuk layanan penjualan data mikro; c. dokumen perjanjian penggunaan data yang diterima untuk layanan penjualan untuk layanan penjualan peta digital wilkerstat. Jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan.
  10. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan. a. Pengguna layanan melakukan pembayaran sesuai invoice melalui kode billing; b. Pengguna layanan menandatangani kemudian mengunggah dokumen perjanjian penggunaan data melalui aplikasi pelayanan bila menggunakan dokumen elektronik.
  11. Bendahara melakukan verifikasi bukti pembayaran yang diterima dari pengguna layanan yang berdomisili di luar negeri.
  12. Bendahara membuat dan mengirimkan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan melalui aplikasi pelayanan.
  13. Petugas mengirimkan produk statistik kepada pengguna layanan, selanjutnya pengguna layanan dapat mengunduh kuitansi dan produk statistik melalui aplikasi pelayanan.
  14. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan melalui aplikasi pelayanan.
  15. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta mengirimkan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan.
  16. Pengguna layanan selesai mengakses layanan dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.

Publikasi dalam format softcopy; Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel dan/atau wilayah yang dipilih; Peta digital wilkerstat.

1. Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Provinsi Banten. 

2. Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs 

3. Formulir online : s.bps.go.id/lembarpengaduan_PSTbanten 

4. E-mail : pst3600@bps.go.id 

5. WhatsApp (Chat) : 0877-3600-2020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online