Surat keterangan waris

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa fotocopy surat keterangan kematian dari RS/desa/kelurahan

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar RT/RW, fotocopy KTP, fotocopy KK, dan fotocopy surat keterangan kematian dari RS/desa/kelurahan.
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Serahkan semua persyaratan kepada petugas untuk dibuatkan surat keterangan waris.
  4. Setelah selesai surat keterangan waris diberikan kepada pemohon untuk selanjutnya digunakan sebagaimana mestinya.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Penanganan pengaduan Surat Keterangan Waris akan diberikan saran dan solusi sesuai dengan aduan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan waris"