Surat pengantar nikah

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KTP rangkap 2
  3. Membawa fotocopy KK
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  5. Membawa fotocopy ijazah terakhir
  6. Foto 2x3 sebanyak 4 lembar background biru
  7. Surat sehat dari puskesmas (bagi perempuan)

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar dari RT/RW dan persyaratan lainnya yang tercantum.
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Serahkan semua persyaratan kepada petugas untuk dibuatkan surat pengantar yang selanjutnya diproses di KUA.
  4. Setelah selesai berkas diberikan kepada pemohon untuk ditandatangani dan selanjutnya dibawa ke KUA.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah yang selanjutnya diproses ke KUA

Penanganan pengaduan Surat Pengantar Nikah akan diberikan saran dan solusi sesuai dengan aduan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar nikah"