Kia

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  4. Foto berwarna (untuk anak usia lebih dari 5 tahun)

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar RT/RW, fotocopy KK, fotocopy Akta Kelahiran, dan foto berwarna (untuk anak usia lebih dari 5 tahun).
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Serahkan semua persyaratan kepada petugas untuk dibuatkan surat pengantar.
  4. Setelah selesai, berkas persyaratan diberikan kepada pemohon untuk selanjutnya diproses ke Kantor Kecamatan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KIA yang selanjutnya diproses di Kantor Kecamatan

Penanganan pengaduan KIA akan diberikan saran dan solusi sesuai dengan aduan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kia"