5 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pembuatan KIA yang selanjutnya diproses di Kantor Kecamatan
Penanganan pengaduan KIA akan diberikan saran dan solusi sesuai dengan aduan pemohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store