Surat Keterangan Kematian

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. b. Fotokopi KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun (Pelapor dan saksi);
  3. c. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. d. Surat Keterangan Kematian Yankes (Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/dll);

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Kematian;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Kematian;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Kematian;
  5. e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Kematian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Kematian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Kematian;
  6. f. Lurah menandatangani berkas;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Keterangan Kematian dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Kematian kepada Pemohon;nan Surat Keterangan Kematian kepada Pemohon;

Jika tidak ada gangguan akan selesai dengan tepat waktu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan

2. Nomor Telepon arangpucung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"