Surat Keterangan Kelahiran

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. b. Fotokopi surat keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh Bidan/RS/Klinik;
  3. c. Fotokopi KTP orang tua;
  4. d. Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. e. Fotokopi Surat Nikah;
  6. f. Fotokopi KTP saksi kelahiran 2 orang.

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Kelahiran;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Kelahiran;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD dan mencetak Surat Keterangan Kelahiran;
  5. e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Kelahiran, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Kelahiran kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Kelahiran;
  6. f. Lurah menandatangani berkas;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Keterangan Kelahiran dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon.

Jika tidak ada gangguan akan selesai dengan tepat waktu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan

2. Nomor Telepon 4. Melalui kotak saran

arangpucung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"