Surat Pengantar Pindah

  1. a. Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. b. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat;
  3. c. Fotokopi KTP dan KTP Asli bagi yang sudah berusia 17 Tahun;
  4. d. Fotokopi Kartu Keluarga dan KK Asli;
  5. e. Fotokopi akte nikah/akte cerai;

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pindah;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pindah;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pindah;
  5. e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pindah, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pindah kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pindah;
  6. f. Lurah menandatangani berkas;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pindah dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pindah dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Pindah kepada Pemohon.

Jika tidak ada gangguan akan selesai dengan tepat waktu

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan

2. Nomor Telepon 4. Melalui kotak saran

arangpucung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah "