Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK yang membentuk rumah tangga baru

  1. 1) Surat pengantar dari RT dan RW
  2. 2) Fotokopi KK yang lama;
  3. 3) Fotokopi akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian;

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga;
  5. e. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga;
  6. f. Lurah menandatangani berkas;
  7. g. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari RT dan RW;
  8. h. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga kepada Pemohon.

Jika tidak ada gangguan, akan selesai dengan tepat waktu

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan

2. Nomor Telepon 0281 – 6843999

3. Buku Pengaduan

4. Melalui kotak saran

5. Email : karangpucung@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK yang membentuk rumah tangga baru"