Pelayanan Konsultasi Statistik

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Menunjukkan KTP

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan permintaan data atau konsultasi statistik melalui percakapan online (Chat live di website, email, telpon dan Whatsapp). 2. Petugas layanan memberikan informasi ketersediaan data pada website (www.pekalongankab.bps.go.id) dan perpustakaan BPS Kabupaten Pekalongan, serta memberikan penjelasan mengenai kegiatan statistik yang diselenggarakan oleh BPS. 3. Pengguna layanan akan menentukan jenis layanan selanjutnya. 4. Balasan lebih lanjut dilakukan melalui email yang akan di respon paling lama dalam 3 hari kerja 5. Konsultasi selesai


Diterima oleh Petugas kurang dari 7 Menit setelah Antrian Terakhir selesai dilayani



Tidak dipungut biaya

Konsultasi statistik

Media Pengaduan:

a.    Kotak Saran;

b.    SMS;

c.    Telepon;

d.    Email;

e.    Facebook;

f.    Instagram

g.    Whatsapp.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik"