Surat Pengantar Ijin Keramaian

  1. Pengantar RT/RW
  2. FC KK dan KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan input data
  3. Proses cetak dokumen
  4. Proses tanda tangan dan pembubuhan stampel

Pengecekan syarat kelengkapan dokumen 2 menit

Membuat no.agenda surat 3 menit

Input data SMARD 7 menit

Proses cetak dokumen 1 menit

Proses tanda tangan dan pembubuhan stampel 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

Datang langsung ke kantor kelurahan

Melalui No. telepon Kelurahan

Kotak saran

Buku panduan

Melalui email kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store