Surat Pengantar Nikah

  1. Pengantar nikah RT/RW
  2. FC Akta kelahiran calon pengantin pria dan wanita
  3. FC KTP dan KK calon pengantin pria dan wanita
  4. FC KTP dan KK kedua orang tua calon pengantin
  5. FC ijazah terakhir
  6. Pas Foto 2x3 bakground warna biru 5 lembar bagi yang menikah di KUA. Pas Foto 4x6 background warna merah 5 lembar bagi yang menikah di Capil
  7. Surat Nikah Orang Tua jika calon pengantin wanita yang menikah anak pertama
  8. Materai Rp 10.000,00
  9. Surat keterangan sehat, imunisasi dan tes urine di puskesmas
  10. Data pendukung berupa kapan dan dimana pernikahan di selenggarakan

  1. Pemohon datang menyerahkan syarat kelengkapan
  2. Proses input data
  3. Proses Cetak dokumen
  4. Proses tanda tangan dan pembubuhan stampel

Pengecekan dokumen persyaratan 5 menit

Membuat no.agenda surat 5 menit

Proses input data SMARD 25 menit

Proses cetak berkas 5 menit

Proses tanda tangan dan pembubuhan stampel 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Langsung datang ke kantor kelurahan

Melalui no.telepon kelurahan

Buku panduan

kotak saran

email kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store