10 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar Pindah Datang yang selanjutnya diproses ke Kantor Kecamatan
Penanganan pengaduan Pindah Datangakan diberikan saran dan solusi sesuai dengan aduan pemohon.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store