Pindah datang

  1. Membawa surat pengantar RT/RW.
  2. Membawa surat pindah dari alamat asal.
  3. Membawa KK asli suami/istri (apabila rumah tangga baru).
  4. Membawa KTP asli suami/istri (apabila rumah tangga baru).
  5. Materai 10.000 (apabila rumah tangga baru).
  6. Membawa KK asli yang akan ditumpangi (apabila numpang tinggal).

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar RT/RW dan syarat lainnya yang tercantum.
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Serahkan semua persyaratan kepada petugas untuk dibuatkan surat pengantar dan berkas terlampir lainnya.
  4. Setelah selesai berkas persyaratan diberikan kepada pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kecamatan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Pindah Datang yang selanjutnya diproses ke Kantor Kecamatan

Penanganan pengaduan Pindah Datangakan diberikan saran dan solusi sesuai dengan aduan pemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah datang"