Surat keterangan kematian

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (apabila meninggal di RS)

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar dari RT/RW, fotocopy KK, dan surat keterangan kematian dari RS apabila meninggal di RS.
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Serahkan semua persyaratan kepada petugas untuk dibuatkan surat keterangan kematian.
  4. Setelah surat keterangan kematian sudah jadi alangkah baiknya dicek kembali datanya, apabila datanya sudah benar semua bisa langsung dibawa pulang.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Penanganan pengaduan Surat Keterangan Kematian akan diberikan saran dan solusi sesuai dengan aduan pemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kematian"