Akta kematian

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa KTP asli
  3. Membawa KK asli
  4. Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan atau Rumah Sakit

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar RT/RW dan persyaratan yang telah tercantum.
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Serahkan semua persyaratan kapada petugas.
  4. Karena pengajuan ini online, semua persyaratan diinput dan pemohon untuk meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar kurang lebih 1 minggu, apabila sudah jadi akan diberitahu oleh petugas.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Penanganan pengaduan Akta Kematian akan diberikan saran dan solusi sesuai dengan aduan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta kematian"