Akta kelahiran

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa KTP suami istri/orang tua
  4. Membawa buku nikah orang tua
  5. Membawa surat kelahiran dari Rumah Sakit
  6. Membawa KTP untuk saksi 2 orang

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar RT/RW dan persyaratan yang telah tercantum.
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Serahkan semua persyaratan kepada petugas.
  4. Karena pengajuan ini online, semua persyaratan diinput dan pemohon untuk meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar kurang lebih 1 minggu, apabila sudah jadi akan diberitahu oleh petugas.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Penanganan pengaduan Akta Kelahiran akan diberikan saran dan solusi sesuai dengan aduan pemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta kelahiran"