Kartu keluarga

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK atau KK yang asli
  3. Membawa fotocopy KTP atau KTP yang asli
  4. Membawa fotocopy data dukung (misal : buku nikah, akta kelahiran, akta cerai, SK, dll) apabila ada data yang akan dirubah
  5. Materai 10.000 (apabila ada data yang akan dirubah)

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar dari RT/RW, dan syarat lainnya yang sudah tercantum.
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Serahkan semua persyaratan kepada petugas.
  4. Karena pengajuan ini online, semua persyaratan diinput dan pemohon untuk meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar kurang lebih 1 minggu, apabila sudah jadi akan diberitahu oleh petugas.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Penanganan pengaduan KK akan diberikan saran dan solusi sesuaidengan aduan pemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu keluarga"