Ktp

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau KK asli
  3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran (apabila pemohon baru berusia 17 tahun dan akan melakukan perekaman KTP)
  4. Membawa fotocopy data dukung (misal : buku nikah, akta kelahiran, akta cerai, SK, dll) apabila ada data yang akan dirubah
  5. Materai 10.000 (apabila ada data yang akan dirubah)

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar RT/RW dan fotocopy KK, apabila pemohon berusia 17 tahun dan baru akan melakukan perekaman KTP, menyertakan fotocopy Akta Kelahiran.
  2. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  3. Serahkan semua persyaratan kepada petugas untuk dibuatkan surat pengantar dan berkas terlampir lainnya.
  4. Setelah selesai berkas persyaratan diberikan kepada pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk dilakukan pencetakan KTP.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar yang selanjutnya diproses ke Kantor Kecamatan

Penanganan pengaduan KTP akan diberikan saran dan solusi sesuai dengan aduan pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ktp"