Surat Keterangan Dokumen Pertanahan

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon
  3. Fotokopi SPPT PBB
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah (jika sudah bersertifikat)
  5. Kwitansi jual beli (jika belum bersertifikat)

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila belum lengkap dikembalikan ke pemohon, bila sudah lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data dan mencetak Surat Keterangan Dokumen Pertanahan
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan, bila kurang lengkap berkas dikembalikan ke Petugas dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Dokumen Pertanahan
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Keterangan Dokumen Pertanahan
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Dokumen Pertanahan dari RT/RW dan perkas permohonannya
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Dokumen Pertanahan kepada Pemohon

Jika normal tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

PERTANAHAN

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 633014
  3. Buku Pengaduan;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : berkoh@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store