Surat Keterangan Usaha

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi KTP warga setempat (bagi yang sudah berusia 17 Tahun
  3. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Usaha
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Usaha
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Usaha
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas persyaratan dan Surat Keterangan Usaha, bila kurang lengkap dikembalikan kepada Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Usaha
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Keterangan Usaha
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Keterangan Usaha dari RT/RW dan berkas persyaratannya
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Usaha kepada Pemohon

Jika normal tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 633014
  3. Buku Pengaduan;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : berkohk@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store