Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Ahli waris
  3. Fotokopi KTP para pemohon (ahli waris);
  4. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
  5. Fotokopi kartu keluarga pewaris (almarhum)
  6. Fotokopi buku nikah pewaris (almarhum)
  7. Surat keterangan kematian dan penguburan Catatan sipil kematian
  8. Fotokopi akta lahir seluruh ahli waris
  9. Surat pernyataan sebagai ahli waris
  10. Keterangan silsilah keluarga ahli waris (dibuat oleh petugas kelurahan atas dasar keterangan para saksi)

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila lengkap langsung proses pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data dan mencetak Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pernyataan Ahli Waris, bila kurang lengkap dikembalikan ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pernyataan Ahli Waris
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Pernyataan Ahli Waris
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar dari RT/ RW dan berkas persyaratan surat pernyataan ahli waris
  8. Petugas menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ahli Waris

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 633014;
  3. Buku Pengaduan;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : berkoh@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store