Surat Keterangan Kematian

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun (Pelapor dan saksi)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Kematian Yankes (Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas/dll)

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Kematian
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila belum lengkap dikembalikan bila lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Kematian
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Kematian
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Kematian, bila belum lengkap dikembalikan ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Kematian
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Keterangan Kematian
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Kematian dari RT /RW dan berkas permohonannya
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada Pemohon

Jika normal tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 633014;
  3. Buku Pengaduan;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : berkoh@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store