Surat Pengantar Pindah Datang

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat
  3. Fotokopi KTP dan KTP Asli bagi yang sudah berusia 17 Tahun
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan KK Asli
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akte Cerai
  6. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pindah Datang
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila belum lengkap dikembalikan bila lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pindah Datang
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD dan mencetak Surat Pengantar Pindah Datang
  5. Kasi Pemerintah dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pindah Datang, bila belum lengkap dikembalikan dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pindah Datang
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Pengantar Pindah Datang
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pindah Datang dari RT/ RW dan berkas permohonannya
  8. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pindah Datang kepada Pemohon

Jika normal tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

Pindah datang

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 633014
  3. Buku Pengaduan;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : berkoh@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store