Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas, bila berkas belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap langsung proses pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, bila kurang lengkap berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  6. Lurah menandatangani berkas Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk dari RT/ RW dan berkas persyaratannya
  8. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk kepada pemohon

Jika norma tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan di Ruang Pelayanan;
  2. Nomor Telepon 0281 – 633014;
  3. Buku Pengaduan;
  4. Melalui kotak saran ;
  5. E-mail kelurahan : berkoh@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store