Pelayanan E-KTP

  1. Foto Copy KK
  2. Surat Pengantar Desa

  1. Pengajuan dan proses

1 hari kerja. (setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar).

Default Image Caption
Default Image Caption

Tidak dipungut biaya

Pelayanan E-KTP

1. Layanan Administrasi Umum Kepegawaian Kecamatan Gumelar Kab. Banyumas.

2. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116,Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

3. Helpdesk 085779804541,081327153003

4. Kontak Langsung (0281)6847660

5. email : gumelarkec157@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id