Pelaksanaan Ujian Nasional

  1. Data peserta, sekolah penyelenggara, panitia dan pengawas ruang UN

  1. 1. Membuat surat edaran tentang pelaksanan Ujian Nasional (UN) 2. Mengirim/mengedarkan surat pemberitahuan pengumpulan data peserta, sekolah penyelenggara, panitia dan pengawas ruang 3. Menerima data peserta, sekolah penyelenggara, panitia dan pengawas ruang UN 4. Menetapkan peserta, sekolah penyelenggara, panitia dan pengawas ruang UN 5. Melaksanakan sosialisasi POS UN 6. Merima bahan UN dari provinsi 7. Menyerahkan bahan UN ke sekolah 8. Mengantarkan LJUN ke provinsi 9. Melaporkan hasil pelaksanaan UN Kabupaten ke Provinsi 10. Menerima SKHUN dan DKHUN dari provinsi 11. Menyerahkan SKHUN dan DKHUN ke sekolah penyelenggara dan SKB

1.    Membuat surat edaran tentang pelaksanan  Ujian Nasional (UN)

2.    Mengirim/mengedarkan  surat pemberitahuan pengumpulan data peserta, sekolah penyelenggara, panitia dan pengawas ruang

3.    Menerima data peserta, sekolah penyelenggara, panitia dan pengawas ruang UN

4.    Menetapkan peserta, sekolah penyelenggara, panitia dan pengawas ruang UN

5.    Melaksanakan sosialisasi POS UN

6.    Merima bahan UN dari provinsi

7.    Menyerahkan bahan UN ke sekolah

8.    Mengantarkan LJUN ke provinsi

9.    Melaporkan hasil pelaksanaan UN Kabupaten ke Provinsi

10. Menerima SKHUN dan DKHUN dari provinsi

Menyerahkan SKHUN dan DKHUN ke sekolah penyelenggara dan SKB

Tidak dipungut biaya

SKHUN dan DKHUN

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, surat, dan masukan langsung via Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Ujian Nasional"