1. Membuat surat edaran tentang pelaksanan Ujian Nasional (UN)
2. Mengirim/mengedarkan surat pemberitahuan pengumpulan data peserta, sekolah penyelenggara, panitia dan pengawas ruang
3. Menerima data peserta, sekolah penyelenggara, panitia dan pengawas ruang UN
4. Menetapkan peserta, sekolah penyelenggara, panitia dan pengawas ruang UN
5. Melaksanakan sosialisasi POS UN
6. Merima bahan UN dari provinsi
7. Menyerahkan bahan UN ke sekolah
8. Mengantarkan LJUN ke provinsi
9. Melaporkan hasil pelaksanaan UN Kabupaten ke Provinsi
10. Menerima SKHUN dan DKHUN dari provinsi
Menyerahkan SKHUN dan DKHUN ke sekolah penyelenggara dan SKBTidak dipungut biaya
SKHUN dan DKHUN
Pengaduan, saran, dan
masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, surat, dan masukan langsung via Telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store