Pelaksanaan Pembangunan / Pengadaan

  1. SK Sekolah penerima bantuan yang telah diputuskan dan ditetapkan

  1. 1. Menerima SK Sekolah penerima bantuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh Bupati, dan memberikan Surat Keputusan Sekolah Penerima Bantuan kepada Kabid 2. Memberikan Surat Keputusan Sekolah penerima bantuan tsb kepada Kasi Sarana, untuk membuat surat kepada Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa agar memproses pengadaan untuk pekerjaan 3. Membuat surat kepada Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa agar memproses Pengadaan untuk pekerjaan yang dimaksud, serta meminta persetujuan dan tandatangan Kabid selaku PPK 4. Menandatangani surat agar memproses yang ditujukan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan 5. Mengirimkan surat agar memproses pengadaan untuk pekerjaan yang dimaksud 6. Menerima surat agar memproses dari PPK dan memproses pengadaan untuk menentukan pihak ke-3 yang akan melaksanakan pekerjaan 7. Mengirim surat hasil proses pengadaan kepada Kabid selaku PPK 8. Membuat Gunning/surat Penetapan pihak ke-3 yang akan melaksanakan pekerjaan bantuan rehab sekolah 9. Membuat surat perjanjian kerja dan perintah mulai kerja yang ditujukan kepada pihak ke -3 untuk memulai pekerjaan yang dimaksud dan meminta persetujuan serta tandatangan Kabid selaku PPK 10. Menyetujui dan menandatangani surat perjanjian kerja dan surat perintah mulai kerja 11. Mendaftarkan Surat Perjanjian Kerja ke Bagian Administrasi Pembangunan 12. Proses registrasi Surat Perjanjian Kerja 13. Pengajuan Jadwal Serah Terima Lapangan 14. Serah terima lapangan dari pihak Dinas ke pihak ke-3 15. Menerima surat perintah mulai kerja dan siap untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksud hingga selesai 16. Jika sudah selesai pekerjaan, sesegera mungkin meminta PPK dan PPTK untuk serah terima lapangan, serta membuat surat permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada PPK 17. Meminta Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk memeriksa hasil pekerjaan pihak ke-3 18. Memeriksa Hasil Pekerjaan dan memberitahukan hasilnya kepada PPK 19. Jika tidak ada permasalahan dan pekerjaan sudah diperiksa serta dinyatakan hasilnya baik dan mencapai bobot 100%, selanjutnya dilakukan Serah terima lapangan dari pihak ke -3 kepada pihak Dinas 20. Membuatkan kelengkapan bahan pencairan dana untuk pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak ke -3, meminta persetujuan Kasi Sarana selaku PPTK 21. Memeriksa kelengkapan bahan pencairan dana serta meminta persetujuan dan tanda tangan Kabid selaku PPK pada nota pencairan dana 22. Meminta persetujuan Kepala Dinas selaku pengguna Anggaran untuk mencairkan dana atas pekerjaan yang telah diselesaikan pihak ke-3 23. Menyetujui Permohonan Pencairan dana untuk dibayarkan kepada pihak ke-3 24. Mendaftarkan kelengkapan bahan pencairan dana ke Bagian Administrasi Pembangunan dan Bakeuda 25. Proses registrasi ke-2 kelengkapan pencairan dana 26. Memproses Pembayaran untuk pekerjaan yang telah diselesaikan pihak ke-3 sesuai nota pencairan dana yang telah disetujui Kepala Dinas 27. Menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan

1.    Menerima SK Sekolah penerima bantuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh Bupati, dan memberikan Surat Keputusan Sekolah Penerima Bantuan kepada Kabid

2.    Memberikan Surat Keputusan Sekolah penerima bantuan tsb kepada Kasi Sarana, untuk membuat surat kepada Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa agar memproses pengadaan untuk pekerjaan

3.    Membuat surat kepada Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa agar memproses Pengadaan untuk pekerjaan yang dimaksud, serta meminta persetujuan dan tandatangan Kabid selaku PPK

4.    Menandatangani surat agar memproses yang ditujukan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan

5.    Mengirimkan surat agar memproses pengadaan untuk pekerjaan yang dimaksud

6.    Menerima surat agar memproses dari PPK dan memproses pengadaan untuk menentukan pihak ke-3 yang akan melaksanakan pekerjaan

7.    Mengirim surat hasil proses pengadaan kepada Kabid selaku PPK

8.    Membuat Gunning/surat Penetapan pihak ke-3 yang akan melaksanakan pekerjaan bantuan rehab sekolah

9.    Membuat surat perjanjian kerja dan perintah mulai kerja yang ditujukan kepada pihak ke -3 untuk memulai pekerjaan yang dimaksud dan meminta persetujuan serta tandatangan Kabid selaku PPK

10. Menyetujui dan menandatangani surat perjanjian kerja dan surat perintah mulai kerja

11. Mendaftarkan Surat Perjanjian Kerja ke Bagian Administrasi Pembangunan

12. Proses registrasi Surat Perjanjian Kerja

13. Pengajuan Jadwal Serah Terima Lapangan

14. Serah terima lapangan dari pihak Dinas ke pihak ke-3

15. Menerima surat perintah mulai kerja dan siap untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksud hingga selesai

16. Jika sudah selesai pekerjaan, sesegera mungkin meminta PPK dan PPTK untuk serah terima lapangan, serta membuat surat permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada PPK

17. Meminta Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk memeriksa hasil pekerjaan pihak ke-3

18. Memeriksa Hasil Pekerjaan dan memberitahukan hasilnya kepada PPK

19. Jika tidak ada permasalahan dan pekerjaan sudah diperiksa serta dinyatakan hasilnya baik dan mencapai bobot 100%, selanjutnya dilakukan Serah terima lapangan dari pihak ke -3 kepada pihak Dinas

20. Membuatkan kelengkapan bahan pencairan dana untuk pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak ke -3, meminta persetujuan Kasi Sarana selaku PPTK

21. Memeriksa kelengkapan bahan pencairan dana serta meminta persetujuan dan tanda tangan Kabid selaku PPK pada nota pencairan dana

22. Meminta persetujuan Kepala Dinas selaku pengguna Anggaran untuk mencairkan dana atas pekerjaan yang telah diselesaikan pihak ke-3

23. Menyetujui Permohonan Pencairan dana untuk dibayarkan kepada pihak ke-3

24. Mendaftarkan kelengkapan bahan pencairan dana ke Bagian Administrasi Pembangunan dan Bakeuda

25. Proses registrasi ke-2 kelengkapan pencairan dana

26. Memproses Pembayaran untuk pekerjaan yang telah diselesaikan pihak ke-3 sesuai nota pencairan dana yang telah disetujui Kepala Dinas

Menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan

Tidak dipungut biaya

Pembangunan dan Pengadaan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, surat, dan masukan langsung via Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pembangunan / Pengadaan"