1. Membuat draf instrumen pendataan kondisi sarana prasarana sekolah
2. Memverifikasi draf instrumen pendataan kondisi sarana prasarana sekolah yang diajukan Kasi, jika tidak ada permasalahan, kabid menyetujui dan memberikan paraf pada instrumen kondisi sarana prasarana sekolah untuk dicetak
3. Mencetak dan mengirim intrumen pendataan kondisi sarana prasarana sekolah
4. Pengisian instrumen pendataan kondisi sarana prasarana sekolah, mengirim instrumen pendataan tsb ke Disdikbud Kab. Agam
5. Menerima instrumen pendataan yang dikirim oleh Kepala Sekolah dan merekap data serta memberikan hasil rekap data kepada Kasi
6. Merancang draf calon sekolah yang akan mendapatkan bantuan, Survey ke sekolah calon penerima bantuan dan mendokumentasikan hasil survey, Mengajukan draf tsb beserta dokumentasi hasil survey kepada Kabid untuk disetujui
7. Memverifikasi draf calon sekolah penerima bantuan, meminta persetujuan Sekretaris
8. Menyetujui dan meminta persetujuan Kepala Dinas untuk penetapan sekolah penerima bantuan
9. Menyetujui dan menetapkan sekolah penerima bantuan, memberikan pada Kabid untuk proses pengadaan
usulan yang telah diparaf kadis di serahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk ditanta tangani BupatiTidak dipungut biaya
Data Sarana dan Prasarana
Pengaduan, saran, dan
masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, surat, dan masukan langsung via Telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store