Standar Pelayanan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Serta Pembinaan Tenaga Pendidik Dan Kependidikan

  1. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Serta Pembinaan Tenaga Pendidik Dan Kependidikan

  1. 1. Menerima pendaftaran atau usulan sesuai dengan edaran atau permintaan, membuat daftar, dan mengagendakan 2. Membuat daftar peserta sesuai usulan , panduan atau pedoman teknis kegiatan. Merancang SK panitia, penyusun soal, penguji atau penilai kegiatan. 3. Membuat atau mengetik panduan teknis kegiatan, SK kegiatan dan jadwal 4. Menerima berkas dan memberi paraf diteruskan ke Sekretaris 5. Menerima berkas usulan dan memberi paraf dan berkas kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani 6. Menerima berkas surat untuk ditanda tangani 7. Mendistribusikan surat permintaan, Usulan, pedoman atau panduan kegiatan 8. Koordinasi kegiatan sesuai dengan panduan dan SK kegiatan 9. Melakukan pemantauan dan evaluasi hasil kinerja serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan 10. Merekap hasil pemantauan dan evaluasi hasil kinerja serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan 11. Membuat laporan, SK pemenang, Piagam, dll sesuai dengan hasil pembinaan atau evaluasi kinerja 12. Menerima berkas dan memberi paraf diteruskan ke Sekretaris 13. Menerima berkas usulan dan memberi paraf dan berkas kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani 14. Menerima berkas surat untuk ditanda tangani 15. Meneruskan ke Sekretariat Daerah (Bupati), atau Peserta Kegiatan

1.    Menerima pendaftaran atau usulan sesuai dengan edaran atau permintaan, membuat daftar, dan mengagendakan

2.    Membuat daftar peserta sesuai usulan , panduan atau pedoman teknis kegiatan. Merancang SK panitia, penyusun soal, penguji atau penilai kegiatan.

3.    Membuat atau mengetik panduan teknis kegiatan, SK kegiatan dan jadwal

4.    Menerima berkas dan memberi paraf diteruskan ke Sekretaris

5.    Menerima berkas usulan dan  memberi paraf dan berkas kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani

6.    Menerima berkas surat untuk ditanda tangani

7.    Mendistribusikan surat permintaan, Usulan, pedoman atau panduan kegiatan

8.    Koordinasi kegiatan sesuai dengan panduan dan SK kegiatan

9.    Melakukan pemantauan dan evaluasi hasil kinerja serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan

10. Merekap hasil pemantauan dan evaluasi hasil kinerja serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan

11. Membuat laporan, SK pemenang, Piagam, dll sesuai dengan hasil pembinaan atau evaluasi kinerja

12. Menerima berkas dan memberi paraf diteruskan ke Sekretaris

13. Menerima berkas usulan dan  memberi paraf dan berkas kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani

14. Menerima berkas surat untuk ditanda tangani

Meneruskan ke Sekretariat Daerah (Bupati), atau Peserta Kegiatan

Tidak dipungut biaya

Berkas laporan, SK pemenang, Piagam, dll sesuai dengan hasil pembinaan atau evaluasi kinerja yang sudah ditanda tangan ke Sekretariat Daerah (Bupati) atau Yang berkepentingan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, surat, dan masukan langsung via Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Serta Pembinaan Tenaga Pendidik Dan Kependidikan"