1. Menerima pendaftaran atau usulan sesuai dengan edaran atau permintaan, membuat daftar, dan mengagendakan
2. Membuat daftar peserta sesuai usulan , panduan atau pedoman teknis kegiatan. Merancang SK panitia, penyusun soal, penguji atau penilai kegiatan.
3. Membuat atau mengetik panduan teknis kegiatan, SK kegiatan dan jadwal
4. Menerima berkas dan memberi paraf diteruskan ke Sekretaris
5. Menerima berkas usulan dan memberi paraf dan berkas kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
6. Menerima berkas surat untuk ditanda tangani
7. Mendistribusikan surat permintaan, Usulan, pedoman atau panduan kegiatan
8. Koordinasi kegiatan sesuai dengan panduan dan SK kegiatan
9. Melakukan pemantauan dan evaluasi hasil kinerja serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan
10. Merekap hasil pemantauan dan evaluasi hasil kinerja serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan
11. Membuat laporan, SK pemenang, Piagam, dll sesuai dengan hasil pembinaan atau evaluasi kinerja
12. Menerima berkas dan memberi paraf diteruskan ke Sekretaris
13. Menerima berkas usulan dan memberi paraf dan berkas kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
14. Menerima berkas surat untuk ditanda tangani
Meneruskan ke Sekretariat Daerah (Bupati), atau Peserta KegiatanTidak dipungut biaya
Berkas laporan, SK pemenang, Piagam, dll sesuai dengan hasil pembinaan atau evaluasi kinerja yang sudah ditanda tangan ke Sekretariat Daerah (Bupati) atau Yang berkepentingan
Pengaduan, saran, dan
masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, surat, dan masukan langsung via Telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store