Standar Pelayanan Bimtek Dan Fasilitasi Pengembangan Profesionalisme Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

  1. Pengembangan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. 1. Menerima usulan atau permintaan data pelaksanaan Bimtek dan fasilitasi pengembangan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan 2. Membuat surat edaran sesuai permintaan atau kegiatan yang sudah direncanakan, panduan atau pedoman kegiatan 3. Menerima berkas usulan dan memberi paraf dan berkas kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani 4. Menerima berkas surat untuk ditanda tangani 5. Mendistribusikan surat permintaan, Usulan, pedoman atau panduan kegiatan 6. Menerima peserta dan membuat rekap 7. Menerima rekap peserta dan menyusun teknis pelaksanaan 8. Pelaksanaan Bimtek dan Pengembangan Profesionalismen Pendidik dan Tenaga kependidikan 9. Membuat laporan kegiatan, Piagam atau STPPL 10. Mencetak Laporan dan STPPL 11. Menerima berkas dan memberi paraf dan berkas kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani 12. Menerima berkas usulan yang sudah ditanda tangani dan mengirimkan pada pemohon atau pengusul

1.    Menerima usulan atau permintaan data pelaksanaan Bimtek dan fasilitasi pengembangan profesionalisme tenaga pendidik dan   kependidikan

2.    Membuat surat edaran sesuai permintaan atau kegiatan yang sudah direncanakan, panduan atau pedoman kegiatan

3.    Menerima berkas usulan dan  memberi paraf dan berkas kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani

4.    Menerima berkas surat untuk ditanda tangani

5.    Mendistribusikan surat permintaan, Usulan, pedoman atau panduan kegiatan

6.    Menerima peserta dan membuat rekap

7.    Menerima rekap peserta dan menyusun teknis pelaksanaan

8.    Pelaksanaan Bimtek dan Pengembangan Profesionalismen Pendidik dan Tenaga kependidikan

9.    Membuat laporan kegiatan, Piagam atau STPPL

10. Mencetak Laporan dan STPPL

11. Menerima berkas dan  memberi paraf dan berkas kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani

Menerima berkas usulan yang sudah ditanda tangani dan mengirimkan pada pemohon atau pengusul

Tidak dipungut biaya

Berkas laporan, piagam, STPPL yang di tanda tangani Kadis di distribusikan pada pengusul, pemohon atau peserta

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, surat, dan masukan langsung via Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bimtek Dan Fasilitasi Pengembangan Profesionalisme Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"