1. Menerima usulan atau permintaan data pelaksanaan Bimtek dan fasilitasi pengembangan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan
2. Membuat surat edaran sesuai permintaan atau kegiatan yang sudah direncanakan, panduan atau pedoman kegiatan
3. Menerima berkas usulan dan memberi paraf dan berkas kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
4. Menerima berkas surat untuk ditanda tangani
5. Mendistribusikan surat permintaan, Usulan, pedoman atau panduan kegiatan
6. Menerima peserta dan membuat rekap
7. Menerima rekap peserta dan menyusun teknis pelaksanaan
8. Pelaksanaan Bimtek dan Pengembangan Profesionalismen Pendidik dan Tenaga kependidikan
9. Membuat laporan kegiatan, Piagam atau STPPL
10. Mencetak Laporan dan STPPL
11. Menerima berkas dan memberi paraf dan berkas kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
Menerima berkas usulan yang sudah ditanda tangani dan mengirimkan pada pemohon atau pengusulTidak dipungut biaya
Berkas laporan, piagam, STPPL yang di tanda tangani Kadis di distribusikan pada pengusul, pemohon atau peserta
Pengaduan, saran, dan
masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, surat, dan masukan langsung via Telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store