1. Menerima permohonan cuti dari PNS, meneliti persyaratan dan menugaskan staf untuk mengetik surat cuti
2. Mengetik surat cuti dan mengembalikan ke Kasubag
3. Meneliti dan memaraf serta meneruskan ke Kepala
4. Menandatangani dan mengembalikan ke kasubag
5. Menugaskan staf untuk mengagendakan dan mendistribusikan
Mengagendakan dan menyerahkan kepada pegawai serta mengarsipkanTidak dipungut biaya
Surat izin Cuti Pegawai
Pengaduan, saran, dan
masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, surat, dan masukan langsung via Telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store