Pengajuan Cuti Pegawai

  1. Setiap ASN berhak untuk mendapatkan cuti

  1. 1. Menerima permohonan cuti dari PNS, meneliti persyaratan dan menugaskan staf untuk mengetik surat cuti 2. Mengetik surat cuti dan mengembalikan ke Kasubag 3. Meneliti dan memaraf serta meneruskan ke Kepala 4. Menandatangani dan mengembalikan ke kasubag 5. Menugaskan staf untuk mengagendakan dan mendistribusikan 6. Mengagendakan dan menyerahkan kepada pegawai serta mengarsipkan

1.    Menerima permohonan cuti dari PNS, meneliti persyaratan dan menugaskan staf untuk mengetik surat cuti

2.    Mengetik surat cuti dan mengembalikan ke Kasubag

3.    Meneliti dan memaraf serta meneruskan ke Kepala

4.    Menandatangani dan mengembalikan ke kasubag

5.    Menugaskan staf untuk mengagendakan dan mendistribusikan

Mengagendakan dan menyerahkan kepada pegawai serta mengarsipkan

Tidak dipungut biaya

Surat izin Cuti Pegawai

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, surat, dan masukan langsung via Telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Cuti Pegawai"