1. Petugas menyiapkan blanko dan menyiapkan SKP tahun sebelumnya, Menyerahkan kepada pejabat penilai sesuai dengan jenjang jabatannya
2. Pejabat penilai memberikan penilaian dan diserahkan secara langsung kepada pegawai
3. Pegawai memeriksa hasil SKP, apabila SKP telah disetujui pegawai membubuhkan tanda tangan dan penilai selambat-lambat TMT SKP diterima jika tidak disetujui pegawai mengkonfirmasikan kepada pejabat penilai
4. SKP yang sudah dinilai diserahkan ke atasan pejabat penilai.
5. Atasan pejabat penilai menandatangani SKP sebagai pengesahan dan mengembalikannya ke pejabat penilai
6. Pejabat penilai menyerahkan SKP kepada pegawai
Pegawai menerima hasil penilaian SKP dari Pejabat penilaiTidak dipungut biaya
Penilaian Prestasi Kerja PNS
Pengaduan, saran, dan
masukan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan, surat, dan masukan langsung via Telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store